Image of Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik: Studi Kasus Prita

Text

Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik: Studi Kasus Prita



Semula Prita hanya ingin menyampaikan keluhannya mengenai layanan kesehatan yang dialaminya di sebuah rumah sakit swasta. Layanan kesehatan itu sangat mengecewakannya sehingga ia mengirim e-mail ke teman-teman dekatnya. Rumah Sakit yang dimaksud merasa difitnah oleh Prita dan telah dicemarkan nama baiknya. Rumah sakit tersebut melaporkan kepada pihak yang berwajib. Oleh karena fitnah tersebut disebarkan melalui internet, pihak kejaksaan negeri Tangerang menganggap Prita telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), disamping pasal 310, 311 KUHP, Prita diancam hukuman kurungan 6 (enam) tahun dan denda Rp 1 miliar (satu miliar rupiah), Prita dijebloskan ke dalam penjara.


Ketersediaan

3529346.04 SUN h.1.ED1 HIBDOS-2017Perpustakaan Fakultas Komputer UDB (300)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
346.04 SUN h.1.ED1 HIBDOS-2017
Penerbit Rineka Cipta : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
x; 272; 24
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789795189718
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this